SURAT PERJANJIAN JUAL
BELI ( MOU )
PENGADAAN BIBIT JAHE
MERAH TAHUN 2011
1.
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam
Hal ini bertindak untuk dan atas nama
Penanggung jawab,…………
Selanjutnya
dalam perjanjian ini di sebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : ………………….
Jabatan : Suplier (misal)
Alamat : ………………………
Dalam
Hal ini Bertindak untuk dan atas nama Suplier Selanjutnya dalam perjalanan ini
di sebut PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak dengan ini menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri
dalam perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL
I
KETENTUAN
UMUM
1.
PIHAK
PERTAMA dengan ini menyatakan memesan pengadaan Jahe Emprit Kering kepada PIHAK
KEDUA , dan PIHAK KEDUA bersedia serta sanggup untuk menegadakan pengadaan Jahe
Emprit Kering sesuai dengan jenis, dan kualitas yang dipesan oleh PIHAK
PERTAMA.
2.
Jenis
Pengadaan Jahe EMprit Kering yang
dipesan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana yang tertuang
dalam surat pesanan yang akan dibuat kemudiandan merupakan bagian ysng tidak
terpisahkan dalam perjanjian ini.
3.
PIHAK
KEDUA bertanggung jawab untuk
mengadakan dan mengirim barang,
sesuai dengan dengansurat pesanan
tersebut sampaidilokasi PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
HARGA PENGADAAN DAN
CARA PEMBAYARAN
1.
Harga
pembelklian Pengadaan Jahe Emprit Kering yang dipesan oleh PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA sebesar RP.70.000 x 700 kg = RP.49.000.000
2.
Pembayarn
dri PIHAk PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
dilakukan dengan cara Cash setelah barang diterima.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PEKERJAAN
Jangka waktu
penyelesaian pekerjaan atas pemesanan pihak pertama kepada pihak kedua paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak surat
pesanan diterima.
PASAL 4
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila kemudian hari
terjadi penyelisihan, kedua belah pihak untuk sepakat untuk menyelesaikannya
melalui musyawarah dan MUfakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan
apabila tidak diperoleh suatu kesepakatan, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya melelui proses hokum dengan memilih tempat Pengadilan
Negri yang telah ditunjuk dan disepakati
oleh para pihak.
PASAL 5
PERUBAHAN (ADDENDUM)
Hal yang belumcukup di
atur dalam Surat Perjanjian ini akan diatur Addendum yang dibuat berdasarkan
kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIAHAK kEDUA yangbmerupakan bagian yang
tidakterpisahkan darri Surat Perjajian ini.
PASAL 6
LAIN-LAIN
PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bertanggung
jawab menjaga atas kerahasiaan perjanjian ini, untuk tidak
disebarluaskan kepada pihak manapun, dan apabila terbukti salah satu pihak
melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan perjanjian ini untuk
kepentingan pihak lain tanpa persetujuan kedua belah pihak, mka dapat dituntut
sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
Surat Perjajian ini tidak dapat dibatalkan secara
sepihak.
EmoticonEmoticon